Kurikulum

Manajemen dan mekanisme pelaksanaan kurikulum Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman didasarkan pada: 1. Peraturan Rektor Universitas Mulawarman No. 17 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Kampus Merdeka dan Merdeka; 2. Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Mulawarman dan perangkat SPMI Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.

Untuk mencapai standar pembelajaran pendidikan tinggi, mekanisme pelaksanaan kurikulum Program Studi Ilmu Kelautan dilakukan dengan menngunakan berbagai startegi dan metode pembelajaran seperti case method, project based learning dan juga cooperative learning. Semua mekanisme pembelajaran tercantum di dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang disusun oleh dosen pengampuh masing-masing mata kuliah.

Hasil penelitian dosen pengampuh mata kuliah juga diintegrasikan ke dalam materi perkuliahan sehingga sehingga aplikasi ilmu yang telah dipelajari menjadi kebaruan materi perkuliahan. Penelitian dan pengabdian yang dilaksanakan oleh Dosen di Program Studi Ilmu Kelautan wajib melibatkan mahasiswa dan himpunan mahasiswa program studi sehingga capaian pembelajaran terkait sikap dan keterampilan umum dapat dipenuhi dengan lebih baik.

Pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk kuliah, praktikum, seminar, atau praktik lapangan dan bentuk pembelajaran berupa penelitian. Program Studi Ilmu Kelautan juga memfasilitasi mahasiswa mengikuti MBKM dengan memberikan beberapa pelayanan seperti konsultasi MBKM, konversi nilai MBKM dan memberikan informasi terkait pelaksanaan MBKM.

Distribusi Mata Kuliah

Struktur Kurikulum